Minggu, 20 Januari 2013

Pegawai Pajak Sosialisasikan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan

Sungguminasa, (Pelaksana Humas Gowa). Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sungguminasa melaksanakan sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan untuk orang pribadi. Sosialisasi ini digelar di ruang keuangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, kamis (17/1). Seorang petugas pajak hadir dan memaparkan cara pengisian didepan Bendahara dan staf urusan keuangan.
Sosialisasi ini dilakukan agar setiap orang yang memiliki NPWP khususnya pegawai mengetahui cara pengisian format SPT. Selain itu, hal terkait semakin dekatnya batas waktu untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun 2012. Seperti tahun sebelumnnya, batas waktu untuk melaporkan SPT ialah tanggal 31 Maret.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk WP PPh fungsi SPT adalah sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. (Idris Musi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar