PROFIL


3 komentar:

  1. Assalamu Alaikum,
    Mohon penjelasannya dari KUA tentang Mahar Perkawinan. Saya mau bertanya, apakah ada undang-undang tertulis atau pidana (penjara), apabila Mahar yang tercantum di dalam buku nikah tidak dipenuhi atau tidak di akui?

    terima kasih,

    wassalam

    BalasHapus
  2. Mahar/mas kawin jelas diatur dalam undang-undang Perkawinan no 1 thun 1971 dan juga diatur dalam Kompilasi hukum islam,,,,,,,selama mahar belum ditunaikan/dibayar maka selama itu juga pihak suami berutang kpd isteri n wajib dilunasi sebagai pengganti keperawanannya...

    BalasHapus
  3. Assalamu alaikum...
    Apahah ada bagian atau unit tertentu yang menangani masalah pembangunan masjid serta mengurus donasi dari pemerintah atau istansi kepada masjid yang ada diwilayah kabupaten?
    Dalam hal apa saja yang menjadi tugas poko dalam kementerian mengenai masalah masjid?
    data apa saja yang ada dikementerian mengenai masalah masjid atau tempat beribadah?

    Makasih sebelumnya,,,,

    BalasHapus